Senin, 12 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # pengertian hukum dan hukum ekonomi


2. Subjek dan Objek Hukum

2.1 Subjek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu Subjek Hukum Manusia dan Subjek Hukum Badan Usaha

2.1.1 Subjek Hukum Manusia
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2.1.2 Subjek Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum Badan Hukum adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Menurut sifatnya badan hokum dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh : Provinsi, Kotapraja, Lembaga-lembaga dan Badan Negara.
2.      Badan Hukum Privat, yaitu badan hokum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

2.2 Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

2.2.1 Objek Hukum Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
        i.            Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
      ii.            Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

2.2.2 Objek Hukum Benda Tak Bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
*      Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
*      Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
*      Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar