Selasa, 02 November 2010

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke 3


Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke 3
Nama : Visca Febrina
Kelas : 1 EB 18
NPM : 282. 10.396


1.      Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, Yayasan, Koperasi,Asuransi , Leasing, Perseroan Terbatas Negara
Jawab        :
·         CV
Commanditaire Vennootschap atau biasa di sebut persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih.
Contohnya : CV Putra Mandiri, CV Terpal Cahaya Mas Abadi, CV Edria Daksana, CV Java Centra, CV Rion Perkasa, dan lain sebagainya
·         PT
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contoh: PT. Trakindo Utama, PT. Sadikun, PT Smart Tbk., PT Surya Darma Perkasa, PT. Prima Eksekutif, dan lain sebagainya.
·         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, serta tidak mencari keuntungan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Kick Andy Foundation, dan lain sebagainya.
·         Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Contoh : koperasi pangan, koperasi peralatan tani, koperasi simpan-pinjam, koperasi wanita, koperasi unit desa, dan lain sebagainya.
·         Asuransi
Asuransi adalah suatu badan usaha yang bertujuan mengurangi resiko customer atau client, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
Contoh: Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Sinar Mas, dan lain sebagainya.

·         Leasing
Leasing adalah suatu badan usaha yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.
Contoh: Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC), Leasing Adira dan lain sebagainya.

·         Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara adalah suatu badan usaha milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh : PT Kereta Api Indonesia, PT PELNI, PT Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dsb
2.      Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Jawab        :
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah .
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
3.      Apa yang dimaskud dengan merger, kertel , dan  joint ventura
Jawab        :
·         Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
·         Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
·         Joint ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar