Selasa, 30 Oktober 2012

TULISAN SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2#


NAMA           :           VISCA FEBRINA
NPM              :           282 10 396
KELAS          :           3 EB 23
PENGERTIAN SERTA ANALISIS PENALARAN DEDUKTIF
Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2#

*      Pengertian Penalaran
Penalaran adalah suatu kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan suatu kebenaran. Penalaran juga merupakan proses berpikir secara terus menerus dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
*      Ciri-ciri penalaran      :
1.      Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis)
2.      Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.

*      Pengertian Deduktif
Deduktif merupakan cara penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat khusus (individual).  Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir silogisme, dua pernyataan dan sebuah kesimpulan. Dan didalam silogisme terdapat premis mayor dan premis minor.
*      Penalaran Deduktif
Deduktif adalah cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal padasuatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.


Contoh :
-          Premis Mayor :           Semua manusia memiliki sepasang telinga
-          Premis Minor  :           Alfi  adalah manusia
-          Kesimpulan     :           Jadi, Alfi memiliki sepasang telinga
Tetapi menurut seorang anak kecil, hal ini tidak benar. Ini membuktikan bahwa tidak semua manusia mempunyai persyaratan yang sama terhadap apa yang dianggapnya benar. Secara deduktif dapat dibuktikan ketiganya benar. Pernyataan dan kesimpulan yang ditariknya adalah konsisten dengan pernyataan dan kesimpulan yang telah dianggap benar. Teori ini disebut koherensi. Matematika adalah bentuk pengetahuan yang penyusunannya dilakukan pembuktian berdasarkan teori koherensi.
·         Jenis-jenis Penalaran Deduktif  :

1.      Silogisme
Silogisme merupakan proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi).
Bentuk silogisme :

a.      Silogisme kategoris : terdiri dari proposisi-proposisi kategoris. Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.  Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
                                  i.            Premis umum : Premis Mayor (My)
                                ii.            Premis khusus : Premis Minor (Mn)
                              iii.            Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh silogisme Kategorial:
My       :           Semua siswa/i SMA adalah lulusan SMP
Mn       :           Maya adalah siswi
K          :           Jadi, Maya lulusan SMP
b.      Silogisme hipotesis : salah satu proposisinya berupa proposisi hipotesis. Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
Premis Mayor :           Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal
Premis Minor  :           Hujan tidak turun
Konklusi           :           Sebab itu panen akan gagal
Atau
Premis Mayor :           Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal
Premis Minor  :           Hujan turun
Konklusi           :           Sebab itu panen tidak gagal
Contoh silogisme hipotesis ke2          :
Premis Mayor :           Bila hujan, maka jalanan basah
Premis Minor  :           Sekarang hujan
Konklusi           :           Maka jalanan basah.
Atau
Premis Mayor :          Bila hujan, maka jalanan basah
Premis Minor  :          Sekarang jalanan basah
Konklusi           :          Maka hujan.
c.       Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh Silogisme Alternatif :
My       :           Paman saya berada di Bogor atau Bekasi
Mn       :           Paman saya berada di Bogor
K          :           Jadi,paman saya tidak berada di Bekasi
atau
My       :           Paman sayang berada di Bogor atau Bekasi
Mn       :           Paman saya tidak berada di Bekasi
K          :           jadi, paman saya berada di Bogor

2.      Silogisme Standar
Silogisme kategoris standar adalah proses logis yang terdiri dari tiga proposisi
kategoris.
Proposisi 1 dan 2 adalah premis.
Proposisi 3 adalah konklusi
Contoh Silogisme Standar :
My             :           Semua pahlawan adalah orang berjasa
Mn             :           Cut Nyak Dien adalah pahlawan
Konklusi     :           Jadi, Cut Nyak Dien adalah orang berjasa.
3.      Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
Premis Minor : Indah  menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam perlombaan melukis
Konklusi : Indah telah memenangkan perlombaan melukis , maka dari itu Indah berhak menerima hadiahnya
Referensi :

TUGAS SOFTSKILL BHS. INDONESIA 2#


NAMA           :           VISCA FEBRINA
NPM              :           282 10 396
KELAS          :           3 EB 23
PENGERTIAN SERTA ANALISIS PENALARAN DEDUKTIF
Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2#

1.      Sebutkan pengertian penalaran secara umum !
2.      Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif !
3.       Perluaslah entimen berikut agar menjadi sebuah silogisme!
Nita seorang warga negara yang baik karena selalu aktif dalam kegiatan yang berhubungan dengan Bangsa ini .
4.      Apa pengertian dari silogisme !
5.      Sebutkan 3 proporsi dari Silogisme kategorial !
6.      Premis Mayor :           Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal
Premis Minor  :           Hujan tidak turun
Konklusi           :           Sebab itu panen akan gagal
Atau
Premis Mayor :           Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal
Premis Minor  :           Hujan turun
Konklusi           :           Sebab itu panen tidak gagal
Termasuk kedalam silogisme apakah MY, MN, dan K diatas ?
7.      Sebutkan ciri-ciri penalaran !
8.      My                   :           Semua pahlawan adalah orang berjasa
Mn                   :           Cut Nyak Dien adalah pahlawan
Konklusi           :           Jadi, Cut Nyak Dien adalah orang berjasa
Silogisme diatas termasuk kedalam contoh silogisme ?
9.      Dalam silogisme standar proses logis yang terdiri dari tiga proposisi kategoris. Proposisi 1 dan 2 adalah .... dan Proposisi 3 adalah .....
10.  Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu term apa saja ?

Minggu, 29 April 2012

Hukum Dagang


Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Contoh kasus Hukum dagang  :
Kasus Hukum Merek Dagang “Mie Sedaap” Vs” Mi Sedaaap”
Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan  produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut

Sumber        :

Hukum Perjanjian


Pengertian Hukum Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Contoh kasus hukum perjanjian          :
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam. Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan. “Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward. Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.

Sumber            :