Pengertian
Hukum Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita
melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini
sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-
kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya
menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata
perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian
perjanjian terlalu luas
d) Tanpa
menyebut tujuan
e) Ada
bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada
syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah
ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Contoh
kasus hukum perjanjian :
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan
mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa
berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam. Ia prihatin
peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang
kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena
penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba,
tapi tetap saja ada yang melakukan. “Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu
per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah
antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward. Lebih lanjut Edward
menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar
aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan
penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan
narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali
ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah
antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara
berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti
melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan
lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan
bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat
di daerah-daerah.
Pihak Lion juga
merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar