Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Contoh kasus Hukum dagang :
Kasus Hukum Merek Dagang “Mie Sedaap” Vs” Mi Sedaaap”
Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa
kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas
produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir
sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di
mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan
WINGSFOOD merupakan produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu
muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi
Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD.
Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk
tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan
muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap”
yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka
langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan
”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai
induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil
jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama
dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan
WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada
merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. Selain itu, juga
merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa
tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan
jumlah huruf “a” pada merek.
Dari
sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang
pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk
daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait
dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama.
Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu
tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk
dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang
tersebut
Sumber :