KELAS : 4EB23
NPM : 28210396
TUGAS KE-2
AKUNTANSI INTERNASIONAL#
LETTER OF CREDIT (L/C)
Pengertian
Letter of Credit
Letter of credit, atau sering
disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Pihak–pihak Yang Terlibat dalam Letter of Credit
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit, yaitu:
Pihak–pihak Yang Terlibat dalam Letter of Credit
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit, yaitu:
1.
Importir
(Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2.
Eksportir
(Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3.
Bank
penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4.
Bank penerus
(Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5.
Bank
pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
6.
Bank
negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7.
Bank
pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Asas-asas Dalam Pembayaran Menggunakan Letter
Of Credit
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit, yaitu :
1.
The Rule of
Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)Ø
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
2.
Principle of
Separation (Asas Pemisahan)Ø
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.
Jenis-jenis
Letter Of Credit
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.
Revocable
L/C: letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya
atau dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the
beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena bisa
saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan, atau
memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2.
Irrevocable
L/C: letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh
karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3.
Irrevocable
and Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C): letter of
credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan
dilakukan. Umumnya digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu
sistem perbankan. Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya
terdapat di negara eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun
terdapat masalah di negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).
Skema Letter
of Credit
Contoh Kasus Letter of Credit
A.
Ringkasan
Kasus
Sebelum pecahnya Perang Teluk Kedua, Perusahaan Naijing dijual 2000 ton plastik ethotic (senilai 2,18 juta USD) untuk sebuah perusahaan Singapura. Setelah kontrak itu disegel, penjual menerima letter of credit dari pembeli dan kemudian membuat pengiriman menurut artikel kontrak. Apa yang tak terduga adalah bahwa Perang Teluk tidak mengatur harga dari produk minyak melonjak, sebaliknya, harga anjlok. Setelah menerima barang, pembeli mengklaim bahwa barang rusak, karena itu, meminta pemotongan harga 200 dolar. Jika tidak, mereka akan menolak untuk membayar. Namun, bila pembeli mengajukan surat tersebut ke bank, tidak ada konsistensi dalam surat kredit. Dan bank tidak menolak dokumen atau menolak membayar hingga 11 hari kemudian. Dan menurut situasi di atas, pembeli memilih untuk menuntut bank, dan sebagai hasilnya, Mahkamah Agung aturan Singapura mendukung penjual.
Sebelum pecahnya Perang Teluk Kedua, Perusahaan Naijing dijual 2000 ton plastik ethotic (senilai 2,18 juta USD) untuk sebuah perusahaan Singapura. Setelah kontrak itu disegel, penjual menerima letter of credit dari pembeli dan kemudian membuat pengiriman menurut artikel kontrak. Apa yang tak terduga adalah bahwa Perang Teluk tidak mengatur harga dari produk minyak melonjak, sebaliknya, harga anjlok. Setelah menerima barang, pembeli mengklaim bahwa barang rusak, karena itu, meminta pemotongan harga 200 dolar. Jika tidak, mereka akan menolak untuk membayar. Namun, bila pembeli mengajukan surat tersebut ke bank, tidak ada konsistensi dalam surat kredit. Dan bank tidak menolak dokumen atau menolak membayar hingga 11 hari kemudian. Dan menurut situasi di atas, pembeli memilih untuk menuntut bank, dan sebagai hasilnya, Mahkamah Agung aturan Singapura mendukung penjual.
B.
Solusi
Dalam hal ini, kontrak ditetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat penglihatan yang tidak dapat dibatalkan kredit. Sesuai dengan ketentuan Bea Cukai Uniform dan Praktek Kredit Dokumenter ", dalam surat bisnis kredit, bank memproses dokumen saja, barang tidak terkait dan dokumen. Oleh karena itu, sehingga selama dokumen konsisten, bank harus melakukan pembayaran sesuai dengan voucher. Dalam hal ini, ketika penjual menyerahkan dokumen ke bank, tidak ada perbedaan sama sekali, oleh karena itu, bank tidak memiliki alasan untuk menolak untuk membayar harga pembelian.
Dalam hal ini, kontrak ditetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat penglihatan yang tidak dapat dibatalkan kredit. Sesuai dengan ketentuan Bea Cukai Uniform dan Praktek Kredit Dokumenter ", dalam surat bisnis kredit, bank memproses dokumen saja, barang tidak terkait dan dokumen. Oleh karena itu, sehingga selama dokumen konsisten, bank harus melakukan pembayaran sesuai dengan voucher. Dalam hal ini, ketika penjual menyerahkan dokumen ke bank, tidak ada perbedaan sama sekali, oleh karena itu, bank tidak memiliki alasan untuk menolak untuk membayar harga pembelian.
Menurut praktik umum, ketika dokumen tidak
konsisten satu sama lain, bank harus memberitahu pelanggan secepat mungkin.
Menurut jurisprudenc Singapura, bank harus menolak dokumen dalam 3-4 hari pemberitahuan
kepada pelanggan. Dalam hal ini, bank menolak untuk menerima dokumen dan
membayar harga pembelian 11 hari setelah menerima dokumen, yang jelas tidak
konsisten dengan praktek umum dan preseden lokal.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini pembeli menuntut
harga yang lebih rendah dengan alasan kualitas barang lebih rendah, dan
menegaskan bahwa ia akan menolak untuk melakukan pembayaran jika penjual tidak
akan menurunkan harga, di bawah ini keadaan, penjual belum membawa gugatan
dengan pembeli, melainkan memilih untuk menuntut bank. Dan seperti klaimnya ini
juga dibenarkan, hasilnya adalah mendukung penjual. Ini adalah bukti bahwa
keputusannya adalah bijaksana dan pendekatan yang efektif.
sumber :
http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/letter-of-credit.html
http://haryaniagusti.blogspot.com/2012/03/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit.html
sumber :
http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/letter-of-credit.html
http://haryaniagusti.blogspot.com/2012/03/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar