1. Pengertian Hukum dan
Hukum Ekonomi
1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan
tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar
peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan).
Hukum memang
tidak dapat dilihat tetapi hukum sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat,
karena hukum mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu. Dengan
masyarakatnya dengan kata lain hukum itu mengatur hubungan antar manusia
perseorangan dengan masyarakatnya. Contohnya hubungan dalam perkawinan, tempat
kediaman (domisili), pekerjaan, perjanjian perdagangan , dll.
1.2 Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah
merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3
teori , antara lain :
·
Teori etis
Teori etis pertama kali
dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua
macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya
masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara
proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada
setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang
diperlakukan sama.
·
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham
dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini
dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
·
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini
adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan
damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu
dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang
menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah
antara teori etis dan utilities.
1.3 Kaidah atau Norma
Hukum
Kaidah atau norma etika
merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara
lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan
kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal
tersebut saling berhubungan satu sama lain.Kebebasan merupakan sesuatu yang
sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang
artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun
1.3.1 Kaidah Hukum
Menurut sifatnya kaidah
hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori
harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
1.3.2 Norma
Ada 4 macam norma yaitu
:
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma
agama ini diantaranya adalah:
a.
“dilarangmencuri”.
b.
“harus patuh kepada orang tua”.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
b.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b.
“Jangan makan sambil berbicara”.
c.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara
dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b.
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan
mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
1.4 Pengertian Hukum
Ekonomi
Pengertian ekonomi
menurut M.Manulang adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos
berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan. Jadi Hukum Ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi di bagi menjadi 2
yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan
b.
Hukum ekonomi social
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar