2. Subjek dan Objek Hukum
2.1 Subjek Hukum
Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu Subjek Hukum Manusia dan Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu Subjek Hukum Manusia dan Subjek Hukum Badan Usaha
2.1.1 Subjek Hukum
Manusia
Subjek Hukum Manusia
adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2.1.2 Subjek Hukum
Badan Hukum
Subjek Hukum Badan
Hukum adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Menurut sifatnya badan
hokum dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh :
Provinsi, Kotapraja, Lembaga-lembaga dan Badan Negara.
2.
Badan Hukum Privat, yaitu badan hokum yang didirikan oleh perivat (bukan
pemerintah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
2.2 Objek Hukum
Objek Hukum adalah
segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan
kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat
imaterial, misalnya objek hak cipta. Hukum benda
adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda
yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan
sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
2.2.1 Objek Hukum Benda
Bergerak
Pengertian benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
i. Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah,
meja, mobil, motor, komputer, dll
ii. Benda
bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.2.2 Objek Hukum Benda
Tak Bergerak
Pengertian benda tidak
bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak
dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar